Bid’ah Hasanah Dalam Pandangan Imam Syafi’i

Posted: April 8, 2013 in STOP MENUDUH BID'AH !!, TAFSIR & QOUL ULAMA

IMAMsayfi'i

Legalitas Bid’ah Hasanah tidak pernah menjadi permasalahan dan perdebatan sebelum datang nya Wahabi, keberagaman penjelasan para ulama tentang Bid’ah bukan karena perselisihan dalam memahami hakikat Bid’ah, tapi karena kekayaan ilmu yang dimiliki oleh para ulama, tapi ketika bahasa para ulama tersebut dipahami oleh kaum yang sempit pemahaman, mulailah benih-benih perselisihan muncul dan alangkah menyesal ketika kebodohan tersebut dijadikan senjata untuk membid’ah-sesatkan amalan yang telah dilegalisasi oleh syara’ melalui dalil-dalil dhanni atau ijtihadi, dan akhirnya kata Bid’ah menjadi senjata untuk memecah-belah ummat ini.


Bagaimana pandangan Al-Imam asy-Syafi’i tentang Bid’ah Hasanah ?

Imam Syafi’i Rahimahullah berkata :

الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ :

أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ،

وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ

Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua macam :

Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar, perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat (Bid’ah Dholalah).

Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi satu pun dari al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka perkara baru seperti ini tidak tercela (Bid’ah Hasanah).

(Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’i –Jilid 1- Halaman 469).

Lihat Scan Kitab Manaqib asy-Syafi’i di bawah ini

kitab-manaqib-imam-Syafii-Jilid-1-

kitab-manaqib-imam-syafii-jilid-1-hal-469-

Pernyataan Imam Syafi’i di atas adalah kelanjutan dari pemahaman Imam Syafi’i terhadap Hadits larangan Bid’ah, bukan malah dihantamkan dengan Hadits larangan Bid’ah, maka dapat dipahami bahwa Imam Syafi’i tidak otomatis menganggap setiap perkara baru dalam Agama itu Bid’ah Dholalah, tapi setiap perkara baru ada dua kemungkinan yaitu  apabila bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’ maka itu Bid’ah Dholalah dan inilah Bid’ah yang dilarang dalam Hadits “Setiap Bid’ah sesat”.

Sementara bila perkara baru dalam Agama itu tidak bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’ maka inilah Bid’ah Hasanah dan ini tidak termasuk dalam Bid’ah yang terlarang dalam Hadits “Kullu Bid’atin Dholalah”.

Sangat jelas penjelasan Imam Syafi’i tentang legalitas Bid’ah Hasanah, batasan Bid’ah Dholalah adalah bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’, selama sesuatu yang baru dalam Agama itu tidak bertentangan dengan 4 batasan tersebut, maka itu bukan Bid’ah Dholalah dan tidak termasuk menambah atau mengada-ngada syari’at baru, karena batasan Bid’ah Dholalah bukan pada tidak ada nash yang shorih, atau pada adakah rasul dan para sahabat telah melakukan nya.

Memahami Perkataan Imam Syafi’i Dalam Pembagian Bid’ah

الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ

“Perkara baru ada dua macam”

Maksudnya : semua perkara baru baik Ibadah atau bukan Ibadah, baik Aqidah atau bukan Aqidah terbagi kepada dua macam, poin yang perlu di ingat adalah Imam Syafi’i sedang memisah dan memilah antara dua macam perkara baru yang tentu saja perkara tersebut tidak di masa Rasulullah dan para sahabat.

أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا

“salah satunya adalah perkara baru yang menyalahi Kitab (Al-Quran), atau Sunnah (Hadits), atau Atsar, atau Ijma’.”

Maksudnya : yang pertama adalah perkara baru yang menyalahi Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’, poin penting di sini adalah “Yukhalifu” atau “menyalahi” jadi perkara baru itu sesat bukan karena semata-mata ia baru ada dan belum ada di masa rasul dan sahabat, tapi karena menyalahi 4 perkara di atas.

فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ

“maka perkara baru ini adalah Bid’ah Dholalah”

Maksudnya : perkara baru yang menyalahi Al-Quran atau menyalahi As-Sunnah atau menyalahi Atsar atau menyalahi Ijma’, maka inilah Bid’ah Dholalah yang terlarang dalam Hadits larangan Bid’ah, Bid’ah Dholalah bukan sesuatu yang tidak tersebut secara khusus dalam Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’, tapi harus diperiksa dulu apakah ia menyalahi atau justru sesuai dengan Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’.

وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا

“yang kedua, perkara baru yang baik lagi tidak menyalahi bagi salah satu dari ini (Al-Quran, As-Sunnah, Atsar, dan Ijma’)”

Maksudnya : yang kedua adalah perkara baru yang baik dan tidak menyalahi satupun dari Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’, bukan maksud baik itu hanya dianggap baik, tapi baik di sini adalah tidak menyalahi 4 perkara tersaebut, dan poin penting di sini juga pada “Tidak menyalahi” jadi perkara baru tidak otomatis Bid’ah dan Sesat,  tapi ketika ia menyalahi salah satu dari 4 perkara tersebut, maka otomatis sesat, dan bila tidak menyalahi salah satu dari 4 perkara tersebut maka otomatis tidak sesat, baik dinamai dengan Bid’ah Hasanah atau Bid’ah Lughawi atau dengan bermacam nama lain nya.

وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ

“dan perkara baru tersebut tidak tercela”

Maksudnya : perkara baru yang tidak menyalahi Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’ adalah Bid’ah yang tidak tercela atau di sebut juga dengan Bid’ah Hasanah.

Bid’ah Hasanah itu Syar’i atau Lughawi ?

Ini bukanlah sesuatu yang harus dipermasalahkan, tidak berpengaruh apapun terhadap legalitas Bid’ah Hasanah, bahkan yang lebih bodoh lagi adalah mempermasalahkan adakah Bid’ah Hasanah ?,ulama pun berbeda pendapat dalam hal ini, tapi satu tujuan, ini bukan alasan untuk mengingkari Bid’ah Hasanah dalam Agama, karena walaupun Bid’ah Hasanah itu Lughawi atau Syar’i tetap saja maksudnya adalah perkara baru yang tidak bertentangan dengan Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’, permasalahan ini hanya karena berbeda dalam memaknai Bid’ah pada Syara’.

Maksud Bid’ah pada Syara’ menurut Imam Nawawi adalah :

إحداث ما لم يكن في عهد الرسول صلى الله عليه وسلم، وهي منقسمه إلى حسنة وقبيحة

“mengadakan perkara baru yang belum ada di masa Rasulullah SAW, dan ia terbagi kepada hasanah (baik), dan qabihah (buruk)”.

Atas definisi Bid’ah pada syara’ menurut Imam Nawawi di atas, maka Bid’ah Hasanah adalah satu pembagian dari Bid’ah Syar’i, bukan Bid’ah Lughawi, kerena sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah dinamakan Bid’ah, tapi ada dua kemungkinan, bila sesuai dengan dalil-dalil syar’i maka itu Bid’ah Hasanah, dan bila menyalahi dalil-dalil syar’i maka itu Bid’ah Qabihah atau Bid’ah Dholalah.

Maksud Bid’ah pada Syara’ menurut Ibnu Rajab adalah :

ما أحدث مما لا أصل له في الشريعه يدل عليه، وأما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه فليس ببدعة شرعا، وإن كان بدعة لغة

“perkara baru yang tidak ada dasar dalam syari’at yang menunjuki atas nya, dan adapun perkara baru yang ada dasar dari syara’ yang menunjuki atas nya, maka ia bukan Bid’ah pada Syara’, sekalipun Bid’ah pada Lughat”.

Atas definisi Bid’ah pada Syara’ menurut Ibnu Rajab, maka Bid’ah Hasanah adalah bukan pembagian dari Bid’ah pada Syara’, tapi Bid’ah Hasanah adalah Bid’ah Lughawi, karena maksud Bid’ah pada Syara’ yang seperti ini tidak mungkin terbagi kepada Hasanah (baik), sesuatu yang tidak ada dasar dari Syara’ otomatis Buruk atau sesat.

Maka sekalipun berbeda cara memahami Bid’ah pada Syara’ dan bereda dalam mengkategorikan Bid’ah Hasanah, tapi tidak berpengaruh pada legalitas Bid’ah Hasanah dalam Agama, ini bukan alasan mengingkari Bid’ah Hasanah, apalagi menjadikan sebagi alasan untuk membid’ahkan amalan-amalan yang tidak ada di masa para salafus sholeh, tapi ada dasar dari syara’ dan tidak menyalahi dalil-dali syar’i.

Kebesaran nama Imam Syafi’i tidak sanggup mereka tantang pernyataan sikap Imam Syafi’i secara langsung, tapi mereka mempermainkan pendapat Imam Syafi’i agar sesuai selera mereka dan cocok dengan kesalahpahaman mereka, mereka beralasan bahwa Bid’ah Hasanah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i adalah Bid’ah Lughawi, untuk tetap bisa membid’ah-sesatkan amalan seperti Tahlilan, Yasinan, Maulidan dan sebagai nya.

Padahal alasan itu tidak ada hubungan dengan pembagian Bid’ah Hasanah dari Imam Syafi’i, karena sekalipun kita maksudkan dengan Bid’ah Lughawi, tetap saja yang dimaksud Bid’ah Hasanah oleh Imam Syafi’i adalah perkara baru dalam Agama yang tidak bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar, dan Ijma’, inilah yang perlu digarisbawahi, bahwa Bid’ah Hasanah adalah sesuatu yang baru (tidak ada di masa rasulullah dan para sahabat) tetapi tidak bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’, biarpun tidak ada dalil yang shorih. Wallahu a’lam.

Suaraaswaja.com

Komentar
  1. Anjani berkata:

    Kalo Membaca yasinan emang g btentangan,tp gmn hukumnya kalo yasinannya malah nglewatin waktu sholat.jd bikin tdk sholat jamaah dmasjid,bukannya lebih wajib jamaah dmasjid drpd yasinan yg merupakan perkara baru?

    • generasisalaf berkata:

      Menurut Madzhab Imam Syafi’i Sholat berjamaah adalah sunnah mu’akaddah, dan saya belum menemui orang yasinan di masjid setelah itu tidak sholat berjamaah?, saya takut ini adalah fitnah & tuduhan tanpa bukti, karena setiap saya menghadiri majelis2 tsb saya belum menemukan setelah itu mereka tidak berjamaah

      Bisa tolong di jelaskan daerahnya di mana?saya akan ajak anda untuk sama2 menasehati mereka yang tidak mau jamaah…

  2. benni al andalasy berkata:

    sungguh dangkal ilmu org yg membuat blog ini yg mengatakan adanya bid’ah hasanah, nabi bilang semua bid’ah sesat lihat musnad imam ahmad jilid 2.

    Hadits lainnya: barang siapa yg mengada2kan sesuatu dalam agama yg tdak ada petunjuknya dlam agama dgn sendirinya tertolak (hr. Bukhori/ shalat/ 2499, muslim/ aqidah/3242. Abu daud/ sunnah/3990. Ibnu majah/ muqaddimah/ 14.

    • generasisalaf berkata:

      Perhatikanlah kata – kata “yg tdak ada petunjuknya dlam agama “, bagaimana anda memahami ini??, Imam Muhadits & Ahli Fiqh seorang yang ‘alim & menguasai fan2 dalam agama juga pejuang sunnah Imam Syafi’i telah merumuskan tentang bid’ah Hasanah ini dan tanpa ada penolakan oleh ulama – ulama ahlussunnah kecuali ulama – ulama akhir dari golongan anda.

      Jika semua bid’ah sesat mengapa ulama2 anda membagi bid’ah pula?? bid’ah akhirat & dunia?? ikutan siapa lagi ini?? & dari mana sumbernya??

      Sebaiknya anda perlu mengkaji lagi makna bid’ah yang telah di kaji oleh ulama -ulama semisal Imam Syafi’i, Imam Nawawi, adzhabi, Imam Ibnu Hajar, dll (secara komprehensif), bukan menurut kita yang miskin ilmu & lebih besar kepada hawa nafsu.

      Sebaiknya anda perlu membaca makna bid’ah dengan hati yang terbuka seperti postingan yang pernah di terbitkan di blog ini:

      ESENSI BID’AH BAG. 7

      ESENSI BID’AH BAGIAN III

      ESENSI BID’AH BAGIAN II

      ESENSI BID’AH BAGIAN I

  3. benni al andalasy berkata:

    lihat hadits org buta yg meminta keringanan kpd Nabi untuk tdak shalat berjamaah (alwajiz dan ktab fikus sunah)…. Org buta saja wajib shalat berjamaah tp sekarang anda bilang shalat berjamaah hukumnya sunnah mu’akaddah,

    • generasisalaf berkata:

      Seperti yang saya katakan kita harus melihat tafsiran para ulama – ulama ahlussunnah, utamanya ulama Mazhab, didalam mazhab Syafii sbagian mengatakan hal itu adalah sunnah mu’akaddah, bukan berarti saya katakan sunnah muakkaddah lantas saya menafikan akan wajibnya sholat berjamaah, karena sebagian pendapat ulama madzhab syafi’i masih ada perbedaan pendapat, ada yang mengatakan fardhu’ain ada pula yang mengatakan fardhu kifayah.

      Sepantasnya perbrdaan ini patut kita hormati, jangan sampai ada prasangka dalam diri yang mengatakan sunnah mu’akkadah akan menyia2kan sholat jamaah. na’udzubillah…

      • Mata malaikat berkata:

        Imam syafi’i sendiri menghukumi Fardhu ‘ain tentang shalat berjamaah. Malah beliau mengatakan bahwa laki-laki yg tidak shalat berjama’ah maka shalatnya tidak sah. KECUALI ada uzur.

        Adapun anda mengatakan bahwa mengatakan sunnah mu’akadah, itu bukan pendapat Imam syafi’i.. melainkan pendapat ulama yang menyandarkan diri sebagai pengikut syaif’i…

        Kalau mau jujur bermadzhab, mana yg harus lebih dipilih? Pemdapat imam syafi’i-nya atau pendapat pengekornya?

      • generasisalaf berkata:

        Coba datangkan perkataan Imam Syafi’i yang mengatakan Sholat Berjamaah Fardhu ‘ain??
        Siapakah yang Anda sebutkan sebagai “Pengekor”??

  4. ahmad muttaqin berkata:

    Muttaqin

  5. ahmad muttaqin berkata:

    Terima kasih, sagat membantu. Mhn izin saya copy, Jazakumullahu Khairal jaza’

  6. thohir anam berkata:

    Devinisi bid’ah bisa diliat di blogthohiranam.blogspot.com ttg bid’ah para sahabat Nabi.

  7. thohir anam berkata:

    Hidup cuma sementara kerjnya cuma memfitnah kesana kemari setiap memuka blog tidak bertanggung jawab alias cengeng,keluarkan hadistnya jangan cuma memelintir pendapatnya Imam syafi’i kamu akan di plintir kayak tampar oleh Malaikat kalau tidak mau hentikan fitnahnya trb,

  8. muadz bin jabal berkata:

    luar biasa generasisalaf…terima kasih……thohir anam bertaubat lah…..blog2 yang anda maksud sudah kami baca….namun itu semua hanya pembelaan anda terhadap terhadap pemahaman anda saja…..LANJUTKAN TERUS GENERASISALAF…BIARA KUPING MEREKA MAKIN PANAS……KALAU MEREKA PANAS ITU TANDA MEREKA KELOMPOK ORANG PEMAKSA KEHENDAK…..TAMPILKAN YANG LEBIH BANYAK LAGI……..BANYAK ORANG BUTA SAAT INI DENGAN KEBERAGAMAN PENDAPAT..ULAMA SALAF SJA BISA BEDA PENDAPAT KOK…APALAGI KELAS KITA INI…..TERIMA KASIH SEKALI LAGI SEMOGA ALLAH SWT MEMUDAHKAN DAN MEMBERIKAN AMPUNAN KEPADA GENERASI SALAF AMIN YA ALLAH..

  9. abdullah berkata:

    buat saudara2 muslimku tercinta bila semua bid’ah adalah dosa, yang ingin saya tanyakan al qu’an yang anda baca saat ini apakah memiliki harakat atau tidak. bila terdapat harakat apakah al’qur’an tersebut dapat dikatgorikan “benda” bid’ah karena pada zaman Rasulullah S.A.W, Al Qur’an belum memiliki harakat dan belum dalam bentuk mushaf. semoga kita semua dalam perlindungan Allah S.W.T.

    • Mata malaikat berkata:

      Duh…. pengandaian anda terlalu mengada-ada, saudaraku.

      Sebelum Alqur’an turun, tulisan arab sudah ada…. artinya, Huruf Arab bukan bagian syi’ar Islam. Modifikasi huruf Arab bisa dilakukan dengan bentuk bermacam-macam layaknya kaligrafi. Jika alif dulu ditulis oleh zaid bin Haritsah sepanjang 1cm… apakah anda juga akan mengatakan Bid’ah orang yg menulis alif sepanjang 2cm, 10cm, atau 1000KM??

      Trus kalau zaid nulis alifnya agak goyang, apa harus ditulis betul-betul seperti tulisan zaid tanpa boleh beda setitik pun?

      Dari cara anda bertanya saja sudah terlihat anda hanya memenuhi hawa nafsu saja, menjadikan huruf Arab sebagai bagian syi’ar Islam, padahal sebelum islam ada… huruf arab dengan berbagai variasi sudah duluan ada.

  10. Ahmad Aliya Amira berkata:

    Semua bidah syar i adalah haram. Penyebutan oleh Umar RA dan Iman Syafei ttg bidah hasanah adalah dalam konteks bahasa bukan syar i

    • Arie berkata:

      Kaidah mana yang dipakai sehingga untuk satu kata anda sebut lughowi dan kata di kalimat lain anda sebut syari? kalo perkataan umar RA dan imam syafii anda masukkan dalam lughowi kenapa hadits “Kullu bid’atin” ente takwil sebgai bid’ah syar’i??

      Trus bagaimana anda anda mau takwil kata “Sunnatan Hasanatan” dan “Sunnatan Sayyiatan”??

      anda mau takwil sesuka nafsumu?

  11. Very agusmara berkata:

    Semua amal ibadah dan akhlak Rasulullah itu berdasarkan Al-Qur’an!! Bila ada amalan ibadah yang ditinggalkan atau tidak di contohkan oleh Rasulullah, berarti amala ibadah itu sudah pasti bertentangan dengan Al-Qur’an!! Kenapa di katakan demikian?? Karena sudah pasti amal ibadah yang tidak dikerjakan Rasulullah dan para sahabat tentulah bertentangan dengan Al-Qur’an!!

  12. Very agusmara berkata:

    Lagi pula bid’ah hasanah itu adalah pendapat imam Syafi’i semata!! Imam Syafi’i berkata “” bila pendapatku bertentangan dengan hadist sahih, maka tinggalkanlah pendapatku ikutlah hadist sahih karena hadist itulah pendapatku!! Jadi kita jangan taqlid buta kepada imam Syafi’i!!

  13. Cae Pasirhurip berkata:

    Semoga Blog ini terus jaya untuk menyadarkan kaum wahabi yang selalu membuat kekacauan faham dengang membidahkan segala urusan yang telah di hukumi bidah hasanah. kaum wahabi begitu sesat nya mengkafirkan imam ibnu hajar al Asqalani dan imam Nawawi kena mereka amat bodoh, bahkan albany sang pentakhrij hadits wahabi sampai mendoifkan hadists sekitar 1200 hadits yang telah di sahkan oleh imam ahli hadits, mendoikan hadits tanpa sanad

Tinggalkan komentar